ROKOK. Banyak yang menyebut hukum merokok haram, Tapi, ada pula yang menghalalkan dan mubah. Tapi, bagaimana bila si perokok penyakitan? Misalnya, sakit kanker alias kantong kering, masihkah merokok jadi halal atau mubah?
KEBULAN asap menggulung-gulung, seakan
mengiringi derap langkah para mahasiswa yang hendak masuk kampus. Beberapa
mahasiswa terlihat membungkukkan badan sambil memasukkan duit seribu dua ribu
rupiah ke sebuah kaleng sebelum melewati pintu gerbang kampus.
Tindakan serupa dilakukan
mahasiswa yang datang belakangan. Tapi ada pula yang cuek dan hanya melihatnya
miris. Lelaki berpakaian kumal itu juga tak begitu memperhatikan kaleng yang
ditaruh di depannya. Pandangannya terlihat berkenala. Dari mulutnya, kebulan
asap itu terus menyembur.
Ya, pekerjaannya memang mengemis.
Tapi, ia tak malu untuk merokok. Bahkan saat menjalakan “pekerjaannya,” ia
masih sempat-sempatnya mengisap gulungan tembakau terbungkus kertas, atau lebih
dikenal dengan sebutan rokok.
Rokok, merupakan benda berbahan
dasar tembakau yang banyak diminati orang. Tak hanya kaum Adam, banyak juga
para wanita yang merokok. Bahkan, meski sudah berusia kakek-nenek ada saja yang
masih mengisapnya. Hemm…!!!
Padahal, benda yang bisa
dinikmati kala disulut api itu bisa menyebabkan banyak penyakit. Para
produsennya pun telah memberitahukan sejauh mana bahaya cigarette. Seperti bisa menyebabkan kanker, gangguan kehamilan,
impotensi, dan banyak lagi yang lainnya.
Anehnya, meski telah disampaikan
soal dampak positif dari merokok, tetap saja banyak yang tak bisa lepas dari
salah satu produk penyumbang cukai itu. Tak hanya dari kalangan terpelajar, lebih-lebih
kalangan “terendah” pun mampu mengisapnya. Padahal, untuk mendapatkannya harus
mengeluarkan duit yang tak sedikit.
Memang merokok tak dilarang, tapi
bagaimana kalau mengemis hanya untuk beli rokok. Atau, ada pengemis yang
merokok. Apakah tidak lebih baik hasil belas kasihan orang dikumpulkan untuk
menafkahi keluarganya. (ind)
0 komentar:
Posting Komentar